Delivering with Care, Moving Forward TogetherÂ
Delivering with Care, Moving Forward TogetherÂ
Tika Freight, sebagai perusahaan logistik terpercaya yang menyediakan jaringan layanan pengangkutan barang di seluruh Pulau Jawa, dengan ini berkomitmen pada tanggung jawab sosial dan kewajiban untuk mematuhi Undang-Undang Persaingan Usaha Indonesia, serta peraturan serupa di yurisdiksi lain terkait Antitrust, Antimonopoli, Kartel, atau Persaingan Usaha Sehat.
Seluruh jajaran manajemen dan karyawan Tika Freight wajib senantiasa memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya persaingan usaha yang sehat serta bertanggung jawab dalam menularkan kesadaran tersebut kepada rekan kerja lainnya. Semua karyawan diharapkan selalu waspada terhadap risiko pelanggaran hukum persaingan dalam setiap aktivitas bisnis. Kepatuhan terhadap hukum persaingan bukan hanya tanggung jawab manajemen puncak, melainkan merupakan kewajiban seluruh level manajemen dan karyawan dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Pentingnya kepatuhan terhadap hukum persaingan berlaku untuk seluruh aktivitas bisnis Tika Freight, tidak hanya terbatas pada departemen pemasaran dan operasional internal, tetapi juga mencakup interaksi bisnis dengan pihak ketiga, termasuk vendor, subkontraktor, dan mitra kerja. Segala bentuk pelanggaran hukum persaingan, baik disengaja maupun tidak disengaja, oleh Tika Freight atau mitra eksternalnya, akan menimbulkan konsekuensi serius bagi perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada kerusakan reputasi perusahaan, sanksi denda yang besar, potensi tuntutan pidana, serta pemutusan hubungan kerja.
Persaingan usaha yang sehat terkadang sulit didefinisikan, dan tidak selalu mudah menentukan apakah suatu aktivitas melanggar hukum persaingan atau tidak. Namun demikian, substansi dasar hukum persaingan di berbagai wilayah umumnya serupa. Oleh karena itu, Tika Freight secara tegas melarang aktivitas inti yang melanggar hukum persaingan, termasuk namun tidak terbatas pada:
Penetapan harga secara langsung atau tidak langsung dengan pesaing;
Pembatasan kapasitas bersama pesaing;
Pembagian pasar atau pelanggan;
Boikot pelanggan tertentu secara bersama-sama dengan pesaing;
Manipulasi tender (pengaturan lelang);
Selain aktivitas inti tersebut, terdapat pula aktivitas lain yang berpotensi melanggar hukum persaingan, tergantung pada situasi dan kondisi tertentu. Penilaian legalitas suatu aktivitas memerlukan pertimbangan seluruh faktor yang relevan dan umumnya akan dinilai oleh otoritas persaingan usaha. Karena itu, karyawan tidak diperkenankan menilai sendiri secara sepihak atas aktivitas mereka tanpa konsultasi.
Tika Freight memahami bahwa hukum persaingan memiliki kompleksitas dan banyak isu yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Oleh sebab itu, Tika Freight Logistics telah menerbitkan Kebijakan Kepatuhan Persaingan bagi seluruh karyawan untuk dipahami dan diterapkan. Selain itu, email khusus kepatuhan persaingan telah disediakan. Jika ada karyawan yang merasa ragu atau memiliki pertanyaan terkait pekerjaannya, Tika Freight mendorong Anda untuk menghubungi compliance@tikafreight.co.id untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Mematuhi hukum persaingan adalah bagian dari misi Tika Freight dalam menjalankan bisnis logistik yang handal dan berintegritas di seluruh Jawa. Misi ini hanya dapat terwujud melalui kesadaran dan kerja sama yang kuat dari seluruh karyawan Tika Freight.
Untuk Kebijakan Kepatuhan Persaingan Tika Freight secara lengkap, silakan merujuk pada lampiran yang disediakan.